Total Tayangan Halaman

Jumat, 19 Oktober 2012

BAB 1 MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Pengertian
Arti manajemen konstruksi apabila dipisahkan menjadi dua kata, yaitu manajemen dan konstruksi.
      Manajemen dapat diartikan sebagai kumpulan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan sekelompok orang. Dengan pengertian ini tujuan perlu ditetapkan terlebih dahulu, sebelum melibatkan sekelompok orang masing-masing mempunyai kemampuan atau keahlian dalam rangka mencapai suatu hasil tertentu atau dengan kata lain, manajemen pada hakikatnya berfungsi untuk melaksanakan semua kegiatan yang perlu dikerjakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas tertentu.
      Arti konstruksi ialah: semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan membangun suatu bangunan. Secara garis besar bangunan dapat dikelompokan menjadi 3 jenis bangunan yaitu : bangunan pergedungan, bangunan sipil, dan bangunan instalasi.
      Dengan demikian manajemen konstruksi dapat diartikan, bagaimana suatu pekerjaan pembangunan dikelola agar diperoleh hasil sesuai tujuan dari pembangunan tersebut, dengan melibatkan sekelompok orang yang masing-masing mempunyai kemampuan/ keahlian tertentu.

1.2  Tujuan
Tujuan pokok dari manajemen konstruksi ialah mengelola atau mengatur pelaksanaan pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil sesuai dengan persyaratn ( specification )
Untuk keperluan pencapaian tujuan ini, perlu diperhatikan pula mengenai mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu pelaksanaan.
Dalam rangka pencapaian hasil ini, selalu di usahakan pelaksanaan mutu (quality control ), pengawasan waktu pelaksanaan (time control). Ketiga kegiatan pengawasan ini harus dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Penyimpangan yang terjadi dari salah satu hasil kegiatan pengawasan dapat berakibatkan hasil pembangunan tidak sesuai dengan persyaratn yang telah ditetapkan.

1.3  Ruang Lingkup
Manajemen konstruksi mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, karena mencakup tahapan kegiatan sejak awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan yang berupa hasil pembangunan.
      Tahapan tersebut meliputi 4 tahap yaitu :


a.       Tahap Perencanaan (planning)
Kegiatan perencanaan meliputi perumusan persyaratan dari bangunan yang akan dibangun, termasuk pembuatan gambar-gambar perencanaan lengkap dengan persyaratan teknis yang diperlukan.
b.      Tahap Pengorganisasian ( organizing )
Kegiatan pengorganisaian berupa kegiatan mengatur dan menyusun organisasi yang akan melaksanakan pembangunan termasuk, mengatur hubungan kerja diantara unsure-unsur organisasi.
Penyusun organisasi akan melibatkan unsure-unsur pelaksanaan pembangunan yang terdiri : Pemberi tugas ( owner ), Konsultan perencana/pengawas (designer, supervisor), dan Kontraktor (contractor), yang masing-masing mempunyai tugas kewajiban, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan.
c.       Pelaksanaan ( actuanting )
Kegiatan pelaksanaan meliputi kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam rangka mewujudkan bangunan yang akan dibangun. Dalam kegiatan pelaksanaan ini hubungan kerja antara unsur-unsur pelaksanaan pembangunan perlu di atur sehingga masing-masing unsur dapat  bekerja sesuai dengan bidangnya dan selalu tunduk dan taat kepada peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Penyimpangan yang terjadi akibat tindakan dari salah satu unsure akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
d.      Pengawasan ( controlling )
Kegiatan pengawasan dilaksanakan dengan tujuan agar hasil pelaksanaanpekerjaan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk keperluan ini tugas unsure-unsur konsultan pengawas sangat penting, terutama dalam pembimbing dan pengarah pelaksanaan pekerjaan. Hasil akhir dari pelaksanaan pembangunan, pada umumnya ditentukan oleh hasil kegiatan pengawasan.










1.4  Proses Manajemen
Planning
Controlling
Actuating
Organizing

*      Planning          : menetapkan apa yang harus dilaknsanakan oleh anggota        organisasi untuk menyelesaikan pekerjaan.
*      Organizing      : pembagian tugas para anggota organisasi.
*      Actuating        : menggerakan anggota organisasi secara efesiuen dan efektif.
*      Controlling      : pengawasan dan pengecdalian agar pelaksanaan sesuai dengan             
rencana.

1.5  Proses Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan membangun dilaksanakan, terlebih dahulu dibuat gambar-gambar rencana, peraturan dan syarat, serta ketentuan-ketentuanlain yang berhubungan dengan bangunan tersebut. Pembuatan gambar-gambar denah, pandangan/tampak, potongan/tampang, gambar dan penjelasan/detail, gambar konstruksi termasuk perhitungan konstruksi.
Penyusun peraturan dan syarat-syarat yang juga disebut “bestek”, mencakup peraturan dan persyaratn baik dari segi teknis maupun dari segi administrative.
Pekerjaan pembuatan gambar-gambar rencana dan penyusunan peraturan dan syarat-syarat, pada umumnya dikerjakan oleh pihak konsultan perencana ( designer ) bangunan, dan untuk pekerjaan ini kecermatan sangat diperlukan dengan maksud agar dalam pelaksanaan tidak timbul kesulitan.
Setelah gambar-gambar “bestek” selesai dikerjakan, kegiatan berikutnya adalah menghitung gambar bangunan atau menyusun rencana anggaran biaya bangunan.
Rencana anggaran biaya bangunan disusun dengan cara menghitung harga setiap bagian/jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dari bangunan tersebut.
Apabila biaya anggaran telah selesai dihitung, yang berarti pula volume dari masing-masing bagian / jenis pekerjaan dapat diketahui, maka selanjutnya dapat diperkirakan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dari bangunan tersebut secara keseluruhan.
Pelaksanaan pembangunan dapat dikerjakan sendiri oleh pemilik bangunan ( owner ), atau lazim berlaku adalah dengan cara bangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, yaitu oleh kontraktor / pemborong.
Cara pembangunan yang dilaksanakn oleh pihak kontraktor/ pemborong pada umumnya melalui proses pelelangan terbatas. Atau dapat pula ditempuh dengan cara penunjukan langsung ) pelelangan dibawah tangan ).
Selanjutnya selama pelaksanaan pembangunan, dilakukan kegiatan pengawasan agar hasil pembangunan dapat memenuhi persyaratn yang telah ditetapkan. Pekerjaan pengawasan ini dapat dilaksanakan sendiri oleh pemberi tugas, atau yang lazim, dilaksanakan oleh konsultan pengawas ( supervisor ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar