BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian
Arti manajemen konstruksi apabila
dipisahkan menjadi dua kata, yaitu manajemen dan konstruksi.
Manajemen
dapat diartikan sebagai kumpulan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka
pencapaian tujuan melalui kegiatan sekelompok orang. Dengan pengertian ini
tujuan perlu ditetapkan terlebih dahulu, sebelum melibatkan sekelompok orang
masing-masing mempunyai kemampuan atau keahlian dalam rangka mencapai suatu
hasil tertentu atau dengan kata lain, manajemen pada hakikatnya berfungsi untuk
melaksanakan semua kegiatan yang perlu dikerjakan dalam rangka pencapaian
tujuan dalam batas-batas tertentu.
Arti
konstruksi ialah: semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
membangun suatu bangunan. Secara garis besar bangunan dapat dikelompokan
menjadi 3 jenis bangunan yaitu : bangunan pergedungan, bangunan sipil, dan
bangunan instalasi.
Dengan
demikian manajemen konstruksi dapat diartikan, bagaimana suatu pekerjaan
pembangunan dikelola agar diperoleh hasil sesuai tujuan dari pembangunan
tersebut, dengan melibatkan sekelompok orang yang masing-masing mempunyai
kemampuan/ keahlian tertentu.
1.2 Tujuan
Tujuan pokok dari
manajemen konstruksi ialah mengelola atau mengatur pelaksanaan pembangunan
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil sesuai dengan persyaratn ( specification )
Untuk keperluan
pencapaian tujuan ini, perlu diperhatikan pula mengenai mutu bangunan, biaya
yang digunakan dan waktu pelaksanaan.
Dalam rangka pencapaian
hasil ini, selalu di usahakan pelaksanaan mutu (quality control ), pengawasan waktu pelaksanaan (time control). Ketiga kegiatan
pengawasan ini harus dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Penyimpangan yang
terjadi dari salah satu hasil kegiatan pengawasan dapat berakibatkan hasil
pembangunan tidak sesuai dengan persyaratn yang telah ditetapkan.
1.3 Ruang Lingkup
Manajemen konstruksi
mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, karena mencakup tahapan kegiatan sejak
awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan yang berupa hasil
pembangunan.
Tahapan tersebut meliputi 4 tahap yaitu :
a. Tahap
Perencanaan (planning)
Kegiatan perencanaan
meliputi perumusan persyaratan dari bangunan yang akan dibangun, termasuk
pembuatan gambar-gambar perencanaan lengkap dengan persyaratan teknis yang
diperlukan.
b. Tahap
Pengorganisasian ( organizing )
Kegiatan
pengorganisaian berupa kegiatan mengatur dan menyusun organisasi yang akan
melaksanakan pembangunan termasuk, mengatur hubungan kerja diantara
unsure-unsur organisasi.
Penyusun organisasi
akan melibatkan unsure-unsur pelaksanaan pembangunan yang terdiri : Pemberi
tugas ( owner ), Konsultan
perencana/pengawas (designer, supervisor),
dan Kontraktor (contractor), yang
masing-masing mempunyai tugas kewajiban, tanggung jawab dan wewenang sesuai
dengan peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Pelaksanaan
( actuanting )
Kegiatan pelaksanaan
meliputi kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam rangka mewujudkan
bangunan yang akan dibangun. Dalam kegiatan pelaksanaan ini hubungan kerja
antara unsur-unsur pelaksanaan pembangunan perlu di atur sehingga masing-masing
unsur dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya dan selalu tunduk dan taat kepada peraturan dan ketentuan yang telah
disepakati bersama.
Penyimpangan yang
terjadi akibat tindakan dari salah satu unsure akan menimbulkan kesulitan dalam
pelaksanaan.
d. Pengawasan ( controlling )
Kegiatan pengawasan
dilaksanakan dengan tujuan agar hasil pelaksanaanpekerjaan pembangunan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk keperluan ini tugas
unsure-unsur konsultan pengawas sangat penting, terutama dalam pembimbing dan
pengarah pelaksanaan pekerjaan. Hasil akhir dari pelaksanaan pembangunan, pada
umumnya ditentukan oleh hasil kegiatan pengawasan.
1.4 Proses Manajemen
Planning
|
Controlling
|
Actuating
|
Organizing
|
Planning :
menetapkan apa yang harus dilaknsanakan oleh anggota organisasi untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Organizing : pembagian tugas para anggota organisasi.
Actuating : menggerakan anggota organisasi secara efesiuen dan efektif.
Controlling : pengawasan dan pengecdalian agar pelaksanaan sesuai
dengan
rencana.
1.5 Proses Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan
membangun dilaksanakan, terlebih dahulu dibuat gambar-gambar rencana, peraturan
dan syarat, serta ketentuan-ketentuanlain yang berhubungan dengan bangunan
tersebut. Pembuatan gambar-gambar denah, pandangan/tampak, potongan/tampang,
gambar dan penjelasan/detail, gambar konstruksi termasuk perhitungan
konstruksi.
Penyusun peraturan dan
syarat-syarat yang juga disebut “bestek”, mencakup peraturan dan persyaratn
baik dari segi teknis maupun dari segi administrative.
Pekerjaan pembuatan
gambar-gambar rencana dan penyusunan peraturan dan syarat-syarat, pada umumnya
dikerjakan oleh pihak konsultan perencana ( designer ) bangunan, dan untuk
pekerjaan ini kecermatan sangat diperlukan dengan maksud agar dalam pelaksanaan
tidak timbul kesulitan.
Setelah gambar-gambar
“bestek” selesai dikerjakan, kegiatan berikutnya adalah menghitung gambar
bangunan atau menyusun rencana anggaran biaya bangunan.
Rencana anggaran biaya
bangunan disusun dengan cara menghitung harga setiap bagian/jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan dari bangunan tersebut.
Apabila biaya anggaran
telah selesai dihitung, yang berarti pula volume dari masing-masing bagian /
jenis pekerjaan dapat diketahui, maka selanjutnya dapat diperkirakan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dari bangunan tersebut
secara keseluruhan.
Pelaksanaan pembangunan
dapat dikerjakan sendiri oleh pemilik bangunan ( owner ), atau lazim berlaku
adalah dengan cara bangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, yaitu oleh
kontraktor / pemborong.
Cara pembangunan yang
dilaksanakn oleh pihak kontraktor/ pemborong pada umumnya melalui proses
pelelangan terbatas. Atau dapat pula ditempuh dengan cara penunjukan langsung )
pelelangan dibawah tangan ).
Selanjutnya selama
pelaksanaan pembangunan, dilakukan kegiatan pengawasan agar hasil pembangunan
dapat memenuhi persyaratn yang telah ditetapkan. Pekerjaan pengawasan ini dapat
dilaksanakan sendiri oleh pemberi tugas, atau yang lazim, dilaksanakan oleh
konsultan pengawas ( supervisor ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar